TARIF PELAYANAN
Tarif berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No.11 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Magelang. Berlaku untuk Pasien Umum (Non-Asuransi) atau jenis layanan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Dan untuk pembayaran hanya bisa secara tunai (cash) di loket sesuai lokasi pemeriksaan.